Indonesia Tidak Akan Alami "Bubble" Seperti China

Diposting oleh Unknown on Jumat, 04 Maret 2011



Robert Adhi Ksp/KOMPAS
Desain interior apartemen high-end di Jakarta Barat
Kalangan pengembang menilai kekhawatiran bubble atau harga properti naik yang tidak mampu diikuti daya beli setelah orang asing diizinkan kepemilikannya, tidak akan terjadi di Indonesia. Regulasi pemerintah dan peraturan ketat perbankan dinilai menjadi langkah penangkalnya.
Saya rasa bubble tidak akan terjadi di Indonesia. Karena orang asing yang boleh memiliki properti di Indonesia itu nanti hanya di kota-kota besar seperti Jakarta, Bali, Medan, Palembang, Makasar. Unit kepemilikannya terbatas.
-- Setyo Maharso
"Saya rasa bubble tidak akan terjadi di Indonesia. Karena orang asing yang boleh memiliki properti di Indonesia itu nanti hanya di kota-kota besar seperti Jakarta, Bali, Medan, Palembang, Makasar. Tidak di semua kawasan dan juga unit kepemilikannya terbatas," kata Setyo Maharso, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (REI) ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/3/2011) malam.
Senada dengan Setyo, menurut Theresia Rustandi, Sekretaris Perusahaan PT. Intiland Development, Tbk, kekhawatiran akan terjadi bubble seperti di China tidak akan terjadi. "Ada kekhawatiran bubble setelah asing bisa memiliki properti harga lalu melambung, dimana masyarakat menengah ke bawah tidak bisa menjangkau daya belinya. Di Singapura sudah mulai terjadi, tapi Indonesia ini memiliki pertumbuhan properti yang unik," papar Theresia.
Menurutnya, pertumbuhan properti di Indonesia cukup stabil, tidak terlalu menjulang tinggi atau ketika turun harganya tidak drastis. "Pertumbuhan ekonominya stabil, dan harga tanah untuk properti juga stabil," katanya.
Theresia mengatakan bahwa tak perlu khawatir setelah asing datang akan menguasai properti di Indonesia. "Jangan berlebihan, properti itu barang yang tidak bisa dibawa kemana-mana. Untuk mengakomodasinya bisa lewat regulasi pemerintah dan peraturan perbankan," jelasnya.
Regulasi pemerintah untuk urusan kepemilikan properti oleh asing dinilai sangat ketat. Begitu juga dengan aturan perbankan sangat steril. Theresia mengatakan peraturan pemerintah yang ketat terbukti dengan ijin untuk asing diberikan dengan harga diatas Rp 1 M, kepemilikan selama 70 tahun, dan di kawasan tertentu saja.
Sedangkan peraturan perbankan di Indonesia begitu ketat dalam penyaluran kredit sehingga apa yang dikhawatirkan dapat tersaring. "Jangan lupa bahwa asing mau tak mau harus bermitra dengan pengembang lokal," tutupnya.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar